Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Usaha Villa ‘R’
12 Juni 2023 220 kali
Senin, tanggal 12 Juni 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas
melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau
kegiatan Pelaku Usaha Villa ‘R’ beralamat di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula dan Tim DLH
diterima oleh Bapak Gede Ingu Inggita selaku pengelola villa.
Beberapa hal yang dapat
dilaporkan sebagai berikut :
- Profil Usaha/Kegiatan
- Luas lahan 8.400 m2.
- Luas total bangunan
430,175 M2 yang terdiri dari 3 unit kamar,
ruang keluarga, dapur, gudang, Km. Mandi/Toilet, kolam renang dan 1
titik sumur.
- Aspek Fisik Pembinaan
dan/atau pengawasan yang dilakukan diantaranya Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Limbah
Domestik dan Limbah B3, Mitigasi bahaya kebakaran dan dari Aspek Administrasi
Pembinaan dan/atau pengawasannya adalah Laporan pengelolaan dan pemantauan kegiatan
usaha ini setiap semester.
- Selain hal tersebut di
atas, Tim DLH juga menyampaikan edukasi terkait ketentuan/regulasi yang relevan
serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan baik secara fisik maupun
administrasi yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan
Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik
Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019
tentang Penanganan Sampah.
- Tim DLH juga menyampaikan kepada pelaku
usaha dalam menyampaikan laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
(UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dapat
dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.