Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Sinar Niaga Sejahtera
31 Oktober 2022 431 kali
Senin, tanggal 31 Oktober 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha PT. Sinarniaga
Sejahtera (Gudang Minuman dan Makanan Ringan) yang beralamat di Jl. Surapati
No. 127 Kelurahan Kampung Baru , Kecamatan Buleleng, Tim diterima oleh Bapak
Gede Suastawan selaku penanggungjawab usaha/pengelola usaha.
Pengelolaan lingkungan
yang dilakukan sesuai dengan jenis usaha yaitu:
- Timbulan sampah domestik yang
dihasilkan dilakukan kerjasama dengan
pihak Kelurahan Kampung Baru dalam penanganannya.
- Limbah cair yang
dihasilkan bersumber dari kamar mandi/toilet dan dikelola menggunakan
septictank sedangkan limbah B3 bersumber dari baterai AC yang sudah mati, bola
lampu yang mati dan cartridge printer. Tim menyampaikan agar Pengelolaannya
dilakukan dengan menyediakan wadah tersendiri dan diberi label.
- Tim mengingatkan
kepada pihak PT Sinarniaga
Sejahtera untuk melaksanakan kewajiban
pelaku usaha menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap semester (6 bulan)
sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) ke Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui
aplikasi SINGAKU.