Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Hotel Luwak Tejakula
17 Januari 2024 218 kali
Rabu, 17 Januari 2024 Kegiatan Bidang Penaatan &
PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
dan/atau kegiatan Hotel Luwak Tejakula yang beralamat Banjar Dinas Tegal
Sumaga, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.
Hal-hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Kegiatan Pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh Bapak l
Gusti Nyoman Triana selaku pengelola hotel.
- Deskripsi usaha/kegiatan
- Izin Lingkungan No. 660.1/2764/IL/DLH/2018 Tanggal 3 Oktober
2018
- Luas lahan 3.800 m2.
- Luas total bangunan 1.016 m2.
- Sarana dan prasarana yang terdapat di Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan yaitu 14 unit kamar yang disewakan,
bar/restauran, kolam renang mini 14 unit, kolam renang utama seluas 132 m2 dan
1 titik sumur.
- Rekomendasi atas
temuan lapangan :
- Melakukan pengujian kualitas air limbah yang diolah dengan sistem
biotank dan dimanfaatkan untuk menyiram tanaman.
- Menyampaikan laporan
upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap semester secara berkala.