SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata Danison & Pondok Wisata

13 November 2025 4 kali

Kamis, 13 November 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Kegiatan Pondok Wisata Danison dengan alamat Banjar Dinas Pawitra, Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt dan Pondok Wisata Bersama dengan alamat Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt.

Tujuan kegiatan pengawasan adalah untuk dapat mengetahui tingkat ketaatan dari penanggung jawab usaha/kegiatan terhadap Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan yang sudah diterbitkan.

Ada beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :

  1. Usaha/kegiatan Pondok Wisata Danison
    • Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan : Nomor 660.1/3018/IL/BLH Tanggal 10 November 2015.
    • Kegiatan Pengawasan diterima oleh Bapak I Putu Parwika selaku pengelola.
    • Pondok Wisata Danison memiliki lahan seluas 1.485 m2, total bangunan seluas 458,3 m2 dgn. Sarana/prasarana yaitu 4 unit kamar yang disewakan, kolam renang seluas 56 m2, 1 titik sumur, air PDAM dan listrik PLN.
  2. Usaha/kegiatan Pondok Wisata Bersama
    • Kegiatan Pengawasan diterima oleh Bapak Gede Mahardika selaku pengelola.
    • Izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan Nomor 660.1/2345/IL/BLH Tanggal 24 Agustus 2015.
    • Pondok Wisata Bersama berdiri di atas lahan seluas 2.260 m2 dengan bangunan seluas 188,59 m2. Adapun sarana/prasarana yang ada diantaranya 4 unit kamar yang disewakan, lobby, sumber air PDAM serta sumber listrik dari PLN

Berdasarkan izin Lingkungan/Persetujuan Lingkungan dan pemantauan lapangan, pengawasan dilakukan terhadap beberapa hal diantaranya : Pengelolaan Air Limbah domestik yang dihasilkan.

  1. Pengelolaan Air Limbah domestik yang dihasilkan.
  2. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan seperti bola lampu bekas, baterai bekas.
  3. Pengelolaan Sampah (Pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan).
  4. Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap semester.
  5. Fakta dan temuan dari masing-masing penanggung jawab usaha/kegiatan dituangkan dalam Berita Acara