Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Be You (Bar dan Karaoke)
28 November 2022 258 kali
Senin, tanggal 28 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku Bar dan Karaoke Be You dengan
alamat Banjar Dinas Tegal, Desa Patemon, Kecamatan Seririt.
Hal-hal yang dapat
dilaporkan Sebagai berikut:
- Bentuk pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang perlu dilakukan adalah pengelolaan sampah dan
mitigasi gangguan dalam bentuk kebisingan.
- Dalam hal pengelolaan
sampah, terhadap pengelola usaha dan/atau kegiatan, Tim DLH menyampaikan kewajiban
serta larangan khususnya yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 1 Tahun 2013 yang telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 selain
regulasi Peraturan Gubernur Bali yang mengatur pembatasan timbulan sampah
plastik dan pengelolaan berbasis sumber sedangkan untuk kebisingan Tim DLH
menyampaikan agar waktu dan volume suara dapat dibatasi sesuai dengan jam
operasional yang tercantum dalam dokumen Izin Lingkungan.
-
Terhadap usaha dan/atau
kegiatan tersebut Tim mengingatkan untuk
menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan
Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha dan/atau kegiatan
wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas
Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui
aplikasi SINGAKU.