SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Be You (Bar dan Karaoke)

28 November 2022 258 kali

Senin, tanggal 28 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku Bar dan Karaoke Be You dengan alamat Banjar Dinas Tegal, Desa Patemon, Kecamatan Seririt.

Hal-hal yang dapat dilaporkan Sebagai berikut:

  1. Bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang perlu dilakukan adalah pengelolaan sampah dan mitigasi gangguan dalam bentuk kebisingan.
  2. Dalam hal pengelolaan sampah, terhadap pengelola usaha dan/atau kegiatan, Tim DLH menyampaikan kewajiban serta larangan khususnya yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng  No. 1 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 selain regulasi Peraturan Gubernur Bali yang mengatur pembatasan timbulan sampah plastik dan pengelolaan berbasis sumber sedangkan untuk kebisingan Tim DLH menyampaikan agar waktu dan volume suara dapat dibatasi sesuai dengan jam operasional yang tercantum dalam dokumen Izin Lingkungan.
  3. Terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut Tim mengingatkan untuk  menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester ( 6 bulan) sekali ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong