SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) di Desa Tinga-Tinga

09 Desember 2022 223 kali

Jumat, tanggal 9 Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan alamat Jalan Seririt-Gilimanuk, Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak.

Hal-hal yang dapat dilaporkan yaitu :

  1. Pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang wajib dilakukan diantaranya Pengelolaan sampah, Pengelolaan limbah domestik dan Pengelolaan limbah B3.
  2. Terhadap hal tersebut di atas, Tim DLH menyampaikan ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang tercantum di dokumen lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda. Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah.
  3. Tim DLH juga menyampaikan kewajiban kepada ke-3 penanggungjawab usaha/kegiatan untuk melaporkan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong