Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) di Desa Tinga-Tinga
09 Desember 2022 223 kali
Jumat, tanggal 9
Desember 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh
Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan
ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan alamat Jalan Seririt-Gilimanuk,
Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak.
Hal-hal yang dapat dilaporkan
yaitu :
- Pengelolaan dan
pemantauan lingkungan yang wajib dilakukan diantaranya Pengelolaan sampah, Pengelolaan
limbah domestik dan Pengelolaan limbah B3.
- Terhadap hal tersebut di
atas, Tim DLH menyampaikan ketentuan/regulasi yang relevan serta ketentuan yang
tercantum di dokumen lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan
Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik
Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Perda. Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Buleleng No. 39 Tahun 2019 tentang
Penanganan Sampah.
- Tim DLH juga menyampaikan
kewajiban kepada ke-3 penanggungjawab usaha/kegiatan untuk melaporkan Upaya
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng sesuai dengan PP. No. 22 Tahun 2021 baik
secara langsung maupun melalui aplikasi SINGAKU.