Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan Hotel Lawira Beach Resort
24 Oktober 2022 340 kali
Senin, tanggal 24 Oktober 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Hotel Lawira Beach
Resort.
Hal-hal yang dapat
dilaporkan terhadap pelaku usaha adalah
sebagai berikut :
- Hotel Lawira Beach Resort
memiliki bangunan seluas 2.569 m2 pada luas lahan 3.970 m2 yang berlokasi di
Jalan Segara Wangi, Banjar Dinas Dharma Yasa,
Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng dan diterima oleh Ibu Made
Sudiartini selaku pengelola pihak hotel Lawira Beach Resort. Fasilitas yang
disediakan 32 unit kamar, bar dan restoran, spa, lobby, kolam renang, gazebo
dan 1 titik sumur bor.
- Saat ini Hotel Lawira
Beach and Club masih belum beroperasional sampai dengan waktu ditentukan.
- Tim menyampaikan agar
Pengelolaan Lingkungan dalam hal pemilahan sampah dapat diterapkan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber sehingga tidak berdampak
mencemari dan merusak lingkungan.
- Tim juga menyampaikan cara-cara pengelolaan limbah B3 jika ke depan terdapat limbah B3 yang
dihasilkan. Sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim menyampaikan
kewajiban pihak hotel untuk membuat dan melaporkan UKL-UPL setiap semester
melalui website SINGAKU ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.