Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Hotel Gaia Oasis
15 Mei 2025 1006 kali
Kamis, 15 Mei 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas
Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
Hotel Gaia Oasis di Banjar Dinas Tegal
Sumaga, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula.
Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Pembinaan dan/pengawasan ke Hotel Gaia Oasis diterima oleh
Bapak Made Sudiawan selaku Human
Resource Development dan admin dari usaha/kegiatan dimaksud.
- Izin Lingkungan dari
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab. Buleleng Nomor 660.1/2955/IL/DLH/2018
Tanggal 26 Oktober 2018. Luas lahan 13.100 m2, luas keseluruhan bangunan
1.466,535 m2 dengan sarana/prasarana: 22 unit kamar, restoran kapasitas 53
kursi, spa kapasitas 4 bed, kolam renang seluas 80 m2, perpustakaan, laundry
dan 1 titik sumur.
- Berdasarkan dokumen izin lingkungan dan menindaklanjuti SE
Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah kegiatan
pembinaan dan/atau pengawasan dilakukan terhadap hal-hal :
- Pengelolaan sampah.
- Pengelolaan
limbah cair domestik.
- Pengelolaan sampah yang mengandung B3.
- Kewajiban
Pelaporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup setiap 6 bulan
sekali (semester).
- Hasil temuan lapangan pembinaan dan/atau pengawasan terhadap
usaha/kegiatan dimaksud dibuatkan dalam Bentuk Berita Acara.