Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata Rinisha
05 Maret 2024 94 kali
Selasa, 5
Maret 2024 Kegiatan Bidang Penaatan &
PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
dan/atau kegiatan Pondok Wisata Rinisha, dengan alamat Banjar Dinas
Labuhan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar.
- Tim
Pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh Ibu Putu Heni Dharmayati selaku
pengelola usaha/kegiatan yang menyampaikan deskripsi usaha/kegiatan:
- Luas lahan
2.400 m2.
- Luas total
bangunan 150 m2.
- Sarana/
prasarana: 2 unit kamar yang disewakan, kolam renang seluas 24 m2, ruang
keluarga, ruang makan, dapur dan 1 titik sumur.
- Sesuai
dengan jenis usaha/kegiatan yang dijalankan oleh kedua usaha/kegiatan tersebut
di atas, hal-hal yang dibina dan/diawasi diantaranya yang menyangkut :
- Pengelolaan Sampah agar sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah. Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
- Pengelolaan Limbah Domestik agar sesuai dengan Pernen. LHK No. 68 Tahun 2016
tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
- Pengelolaan Limbah B3 agar sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun
2020 tentang Penyimpanan Limbah B3.
- Mitigasi
resiko/penanggulangan kebakaran.
- Rekomendasi Tim sesuai temuan kondisi lapangan terhadap kedua usaha/kegiatan
yaitu :
- Melakukan
pemilahan dan memberi label pada masing-masing tempat sampah.
- Menyimpan
sementara barang/benda yang mengandung B3 pada wadah terpisah dari tempat
sampah lainnya serta diberikan label B3.
- Menyampaikan Laporan Upaya Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan setiap semester.