SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Pondok Wisata Rinisha

05 Maret 2024 94 kali

Selasa, 5 Maret 2024 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Pondok Wisata Rinisha, dengan alamat Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

  1. Tim Pembinaan dan/atau pengawasan diterima oleh Ibu Putu Heni Dharmayati selaku pengelola usaha/kegiatan yang menyampaikan deskripsi usaha/kegiatan:
    • Luas lahan 2.400 m2.
    • Luas total bangunan 150 m2.
    • Sarana/ prasarana: 2 unit kamar yang disewakan, kolam renang seluas 24 m2, ruang keluarga, ruang makan, dapur dan 1 titik sumur.
  2. Sesuai dengan jenis usaha/kegiatan yang dijalankan oleh kedua usaha/kegiatan tersebut di atas, hal-hal yang dibina dan/diawasi diantaranya yang menyangkut :
    • Pengelolaan Sampah agar sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah. Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
    • Pengelolaan Limbah Domestik agar sesuai dengan Pernen. LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
    • Pengelolaan Limbah B3 agar sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah B3.
    • Mitigasi resiko/penanggulangan kebakaran.
  3. Rekomendasi Tim sesuai temuan kondisi lapangan terhadap kedua usaha/kegiatan yaitu :
    • Melakukan pemilahan dan memberi label pada masing-masing tempat sampah.
    • Menyimpan sementara barang/benda yang mengandung B3 pada wadah terpisah dari tempat sampah lainnya serta diberikan label B3.
    • Menyampaikan Laporan Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan setiap semester.
Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong