Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan VILLA DEWATA DAN BUNGALOWS & RESTORAN SEA BREEZE
13 Agustus 2025 72 kali
Rabu, 13 Agustus 2025, kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan dilakukan oleh Pengawas Lingkungan Hidup beserta staf terhadap 2 (dua) usaha/kegiatan yaitu :
a. Villa Dewata yang berlokasi di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
b. Bungalows & Restoran Sea Breeze yang beralamat di Jl. Pantai Binaria, Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng
- Kegiatan pembinaan dan/pengawasan di Villa Dewata diterima oleh Ibu Rosilawati selaku pengelola usaha/kegiatan dimaksud.
- Profil usaha/kegiatan sebagai berikut :
- Luas lahan 1.390 m2
- Luas bangunan 285,21 m2
- Izin Lingkungan 660.1/1619/IL/DLH/2017 Tanggal 9 Juni 2017.
- Sarana/prasarana: 4 unit kamar, ruang tamu, dapur, gudang, kolam renang seluas 84 m2 dan 1 titik sumur.
- Kegiatan pembinaan dan/atau pengawasan di Bungalows & Restoran Sea Breeze diterima oleh Ibu Cindy selaku pengelola usaha/kegiatan dimaksud. Profil usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut:
- Izin Lingkungan No. 660.1/858/IL/BLH Tanggal 16 April 2015.
- Luas lahan 3.800 m2.
- Luas bangunan 228,75 m2.
- Sarana/prasarana: 5 unit bungalows, restoran kapasitas 25 kursi, kolam renang seluas 60 m2 dengan sumber air dari PDAM.
- Sesuai dengan Izin Lingkungan yang diterbitkan dan berdasarkan ketentuan dalam Pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, hal-hal yang menjadi pengawasan dalam kegiatan pembinaan dan/pengawasan antara lain :
- Pengelolaan Sampah baik penanganan maupun pengurangan sampah.
- Pengendalian Pencemaran Air dari sumber limbah domestik.
- Pengelolaan sampah mengandung B3 khususnya penyimpanannya.
- Penyediaan peralatan tanggap darurat kebakaran.
- Kewajiban administratif menyampaikan laporan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap semester.