Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan CV. Catur Putra Sari Gudang Gas LPG
06 Maret 2023 168 kali
Senin, tanggal 6 Maret 2023 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH
yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan CV.
Catur Putra Sari dengan jenis usaha Gudang Gas LPG yang beralamat di Banjar
Dinas Jinengdalem, Desa Jinengdalem.
Adapun
beberapa hal yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
- Secara
fisik Keberadaan gudang gas dengan warga penyanding, Pengelolaan limbah cair, Pengelolaan
sampah, Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Sarana mitigasi
pencegahan kebakaran.
-
Pada akhir
pengawasan, diingatkan kepada kedua pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan
UKL-UPL setiap semester karena merupakan kewajiban dan menjadi komitmen dari
pelaku usaha yg tertuang di dalam dokumen Izin Lingkungan. Dan Sesuai kewajiban
atas izin lingkungan yang sudah diterbitkan, Tim DLH Menyampaikan agar pihak
pelaku usaha/kegiatan untuk tetap melaksanakan kewajiban membuat dan
menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (sesuai Pasal 63 huruf f angka 4
dari PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui website
SINGAKU dalam jangka waktu 7 hari kerja dari dilakukan kunjungan oleh Tim.