Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Hotel The Damai
13 Februari 2025 1062 kali
Kamis, 13 Februari 2025 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Hotel The Damai dengan
alamat Jalan Damai, Banjar Kayuputih, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada
sebagai berikut :
- Kegiatan Pengawasan di Hotel The Damai diterima oleh Ibu
Komang Ni Komang Suardani dan Bapak Ketut Madra selaku perwakilan dari
manajemen. Hotel The Damai memiliki Izin Lingkungan No.
660.1/1961/Rek.UKL-UPL/BLH Tanggal 15 Agustus 2016 serta Izin Tempat
Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Nomor
800/707/TPSLB3/DLH/2017.
- Luas lahan 36.464 m2 dan luas bangunan keseluruhan
932,818 m2. Sarana/prasarana yang dimiliki 17 unit kamar yang disewakan,
Restoran dengan kapasitas 16 kursi, bar kapastas 7 kursi, spa kapasitas 4 bed,
kolam renang seluas 260,01 m2, gudang peralatan dan Generator set sebagai back
up dengan kapasitas 250 KVA.
- Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan yang
dilakukan sesuai dengan jenis kegiatan Hotel The Damai antara lain :
- Pengelolaan Sampah.
- Pengelolaan limbah cair domestik.
- Pengelolaan Sampah B3.
- Penyediaan peralatan pencegahan/penanggulangan kebakaran
serta kewajiban administratif penyampaian laporan berkala setiap semester dari
upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang telah dilakukan.
- Terhadap kondisi pengelolaan dan pemantauan lingkungan
yang ditemukan secara eksisting di lapangan serta kewajiban lainnya yang harus
dipenuhi disampaikan secara lisan kepada pelaku usaha/kegiatan maupun secara
tertulis yang dituangkan dalam berita acara.