Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan CV. Bumi Berkat Indonesia (Alfamart)
13 Maret 2024 278 kali
Rabu, 13
Maret 2024 Kegiatan Bidang Penaatan &
PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
dan/atau kegiatan CV. Bumi Berkat Indonesia (Alfamart), dengan alamat
Banjar Dinas Batuagung Pidada, Desa Gerokgak, Kecamatan Gerokgak.
Ada Beberapa
hal yang disampaikan sebagai berikut :
- Tim
Pembinaan dan/Pengawasan diterima oleh Bapak Teguh Prayogi selaku pengelola
usaha/kegiatan.
- Profil
usaha/kegiatan yaitu :
- Izin
Lingkungan Nomor 660.1/1733/IL/DLH/2018 Tanggal 25 Mei 2018.
- Luas lahan
10.000 m2.
- Luas total
bangunan 420 m2.
- Sarana/prasarana
: outlet penjualan/tempat pajangan produk, gudang, kamar mandi/toilet dan
Genset kapasitas 2 Kilo Watt.
- Sesuai
dengan jenis usaha/kegiatan yang dijalankan oleh usaha/kegiatan tersebut di
atas, hal-hal yang dibina dan/diawasi diantaranya yang menyangkut :
- Pengelolaan
Sampah agar sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 6 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda. Nomor 1
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
- Pengelolaan
Limbah Domestik agar sesuai dengan Permen. LHK No. 68 Tahun 2016 tentang Baku
Mutu Air Limbah Domestik.
- Pengelolaan
Limbah B3 agar sesuai dengan Permen. LHK No. 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan
Limbah B3.
- Mitigasi
resiko/penanggulangan kebakaran.
- Rekomendasi Tim sesuai temuan kondisi lapangan terhadap usaha/kegiatan yaitu :
- Melakukan
pemilahan dan memberi label pada masing-masing tempat sampah sesuai sifat dan
jenisnya.
- Menyimpan
sementara barang/benda yg mengandung B3 pada wadah terpisah dari tempat sampah
lainnya serta diberikan label B3.
- Menyampaikan Laporan Upaya Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan setiap semester.