Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Altamera
04 September 2023 818 kali
Senin, 4
September 2023 Kegiatan Bidang Penaatan &
PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan
Pengawasan ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan Villa Altamera yang
beralamat di Banjar Dinas Pawitra, Desa
Umeanyar, Kecamatan Seririt.
Tim DLH diterima oleh Bapak Putu Parnika selaku
pengelola usaha/kegiatan. Beberapa hal yang dapat dilaporkan terkait
usaha/kegiatan dimaksud sebagai berikut :
- Deskripsi Usaha/Kegiatan :
- Villa dibangun di atas lahan seluas 1.545 m2.
- Luas bangunan 739,09 m2.
- Sarana dan prasarana 4 unit kamar, dapur dan 1 kolam
renang seluas 103,8 m2.
- Aspek Fisik Pembinaan dan/atau pengawasan terhadap
kedua usaha kegiatan dimaksud sesuai dokumen lingkungan ( UKL-UPL ) diantaranya
adalah Pengelolaan limbah domestik agar sesuai ketentuan yaitu Peraturan Gubernur
Bali No. 16 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Lingkungan Hidup dan Kriteria Baku
Kerusakan Lingkungan Hidup, Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang
Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali No. 47
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng No. 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Bupati Buleleng
No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah dan Pengelolaan limbah B3 serta
peralatan penanggulangan keadaan darurat agar sesuai dengan Peraturan
Pemerintah LHK. No. 12 Tahun 2020 tentang Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya
dan Beracun
- Aspek Administrasi Pembinaan dan/atau pengawasan yaitu
Kewajiban menyampaikan Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dari
usaha/ kegiatan usaha setiap Semester
sesuai Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP.
No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Format laporan agar sesuai dengan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
- Terhadap hasil temuan lapangan pada usaha/kegiatan
tersebut di atas, Tim DLH menuangkan melalui Berita Acara untuk dapat
ditindaklanjuti oleh penanggungjawab usaha.
-
Tim DLH juga
menyampaikan kepada pelaku usaha/kegiatan dalam menyampaikan laporan Upaya
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) setiap semester ke Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dapat dilakukan secara langsung (offline)
maupun online melalui aplikasi website SINGAKU.