Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/Kegiatan PT. Gas Kusuma Jaya
21 November 2022 291 kali
Senin, tanggal 21 November 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang
dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang bertugas melaksanakan kegiatan
Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku Gudang Gas PT. Gas Kusuma
Jaya dengan alamat Desa Bubunan, Kecamatanamatan Seririt.
-
Pada usaha dan/atau
kegiatan berupa gudang gas LPG, Tim dari DLH lebih menekankan pada aspek polusi
suara/kebisingan pada saat dilakukan bongkar muat gas 3 kg
- Aspek langkah
antisipasi bahaya kebakaran sedangkan untuk pengelolaan sampah agar dilakukan pemilahan
sesuai jenisnya baik sampah organik, anorganik maupun limbah B3.
- Terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut Tim mengingatkan untuk
menyampaikan laporan UKL-UPL setiap 6 bulan/semester. Hal ini sesuai dengan
Pasal 63 huruf f angka 4 dari PP. No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana pelaku usaha dan/atau
kegiatan wajib menyampaikan laporan UKL-UPL setiap semester (6 bulan) sekali
ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng dalam tenggang waktu 14 hari kerja
melalui aplikasi SINGAKU.