Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Minimarket Indomaret Desa Kaliasem
05 Maret 2024 142 kali
Selasa, 5
Maret 2024 Kegiatan Bidang Penaatan &
PKLH dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup dan staf yang
bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha
dan/atau kegiatan Minimarket Indomaret, dengan alamat Jl. Seririt -
Lovina, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.
Ada Beberapa
hal yang disampaikan sebagai berikut :
- Tim
Pembinaan dan/Pengawasan diterima oleh Bapak I Gusti Anom Sudanta selaku
pengelola dan memberikan gambaran sekilas profil usaha/kegiatan yaitu :
- Izin
Lingkungan Nomor 660.1/1629/IL/DLH/2018 Tanggal 15 Mei 2018.
- Luas lahan
200 m2.
- Luas total
bangunan 138 m2.
- Sarana/prasarana : outlet penjualan/tempat pajangan produk, gudang, kantor,
kamar mandi/toilet dan Genset kapasitas 7.000 Watt.
- Sesuai
dengan jenis usaha/kegiatan yang dijalankan oleh usaha/kegiatan tersebut di
atas, hal-hal yang dibina dan/diawasi diantaranya yang menyangkut :
- Pengelolaan Sampah agar sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng No. 6 Tahun 2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
- Pengelolaan Limbah Domestik agar sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 68
Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
- Pengelolaan Limbah B3 agar sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun
2020 tentang Penyimpanan Limbah B3.
- Mitigasi
resiko/penanggulangan kebakaran.
- Rekomendasi Tim sesuai temuan kondisi lapangan terhadap kedua usaha/kegiatan
yaitu :
- Melakukan
pemilahan dan memberi label pada masing-masing tempat sampah.
- Menyimpan
sementara barang/benda yang mengandung B3 pada wadah terpisah dari tempat
sampah lainnya serta diberikan label B3.
- Menyampaikan Laporan Upaya Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan setiap semester.