SINGAKU (SISTEM INFORMASI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA KABUPATEN BULELENG)
BERITA

Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Villa Bahari

15 Agustus 2022 567 kali

Senin, tanggal 15 Agustus 2022 Kegiatan Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir oleh Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda beserta staf yang bertugas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan ketaatan pelaku usaha Villa Bahari.

Villa Bahari yang berlokasi di Banjar Dinas Tegal Sumaga Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula dan diterima oleh Penanggungjawab usaha Ketut Budiana.

Pengelolaan lingkungan yang dilakukan diantaranya :

  1. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, sampah organik dan anorganik dikelola dengan cara pemilahan dan kerjasama dengan pihak lain/ desa, sedangkan sampah organiknya dikelola dengan dijadikan kompos untuk kebun yang berada di areal villa serta memanfaatkan sampah organik dalam pembuatan Ecoenzym.
  2. Limbah cair dari kitchen/dapur dan kamar mandi/toilet dikelola dengan septicktank.
  3. Pada kesempatan ini, Tim menyampaikan pula cara mengelola limbah bahan  berbahaya dan beracun ( B3) agar tidak mencemari lingkungan sekaligus mengingatkan kewajiban pelaku usaha/ dan atau kegiatan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap semester ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng dengan tenggang waktu selama 14 hari kerja dari dilakukannya pembinaan. Laporan semester dapat disampaikan secara online melalui aplikasi SINGAKU.



Berita Terpopuler
kosong
Pengumuman
kosong